Bulukumba | Kamis, 26 Agustus 2021,
Pengadilan Agama Bulukumba melaksanakan sidang perkara melalui Telekonferensi, dengan nomor Perkara 301/Pdt.P/2021/PA Blk, dengan menggunakan Teleconference bersama Pengadilan Agama Kolaka. Hal ini dilaksanakan, Berdasarkan surat permohonan Pemohon Tanggal 10 Agustus 2021.
Karena adanya pemberlakuan pembatasan dan syarat masuk keluar antar kabupaten kota guna menekan penyebaran Covid-19, hal ini berakibat pihak yang akan diminta keterangannya di persidangan yang tidak bisa dihadirkan secara langsung di Pengadilan Agama Bulukumba . Maka sesuai dengan Peradilan Azas cepat, mudah, biaya ringan, untuk mengatasi hambatan tersebut. Dengan tetap berpedoman kepada norma norma Hukum yang berlaku. Maka pihak tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference dengan sesuai prosedur e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.
Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Dispensasi Kawin oleh YM Ibu Fadhliyatun Mahmudah, S.H.I didampingi Panitera Pengganti Bappak Husain, SH, MH, sehingga pemeriksaan orang Tua Calon Suami Anak Pemohon dapat berjalan dengan lancar.