SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA KELAS IB , MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI dan WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI, HINDARI CALO, NO PUNGLI., PETUGAS KAMI TIDAK MENERIMA APAPUN KECUALI SENYUMAN ANDA.

 

on . Hits: 1841

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama di Indonesia

a. Masa Sebelum Penjajahan
Sejarah pembentukan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia pada masa penjajahan (Portugis, Belanda dan Jepang) harus dikaji berdasarkan sejarah masuknya Islam ke Indonesia pada abad X. Penyebaran agama Islam ke Indonesia melalui saudagar Arab dan Gujarat yang pada saat itu membuat kelompok masyarakat yang akhirnya berkembang menjadi Kerajaan Islam. Meskipun sudah ada hukum Islam, akan tetapi secara kelembagaan belum dikenal dengan istilah Pengadilan Agama.
Lambat laun proses hukum Islam mempengaruhi adat kebiasaan setempat yang pada akhirnya hukum Islam sebagai Hukum Adat yang sulit dan kompleks untuk dikaji. Untuk menemukan istilah atau nama Pengadilan Agama di Indonesia pada masa Pra-Penjajahan.

b. Masa Penjajahan Belanda
Dengan adanya hak pelimpahan hak Octroi dari Pemerintah Belanda kepada VOC (Verenidge Ooeste Copagnie) untuk berdagang sendiri di Indonesia. Dalam pasal 35 Octroi, VOC mendapat kekuasaan Officieren Van Justitie (Pegawai Penuntut Keadilan) pada waktu pengangkatan dari Gooverneor General (Wali Negeri) serta Raad Van Indie (Dewan Hindia) tanggal 17 Nopember 1609 diberi perintah kepada Pemerintahan Tinggi Belanda (Hooge Regring Van Indie) supaya badan ini menjadi hakim dalam hal lembaga Perdata/Pidana. Pada masa pemerintahan G.G. Daendels (1808 – 1811) masyarakat beranggapan bahwa hukum asli terdiri dari hukum Islam yang memutuskan perkara perkawinan dan kewarisan.
Dalam Instruksi Bupati-Bupati (Regentan Instructie) pasal 13 disebutkan bahwa perselisihan mengenai pembagian waris dikalangan rakyat Indonesia harus diserahkan kepada Alim Ulama. Pada tahun 1930 pemerintah Belanda mengatkan Pengadilan Agama dengan dibawah pengawasan Landraad. Dalam Stbl. 1835 No.58 dinyatakan : “Wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura apabila terjadi persengketaan perkawinan, harta benda perkawinan, maka yang menjatuhkan putusan betul-betul Ahli Hukum Islam (Priesters)/Penghulu dari Pejabat Agama.
Pada tanggal 19 Januari 1882, Raja Belanda mengeluarkan Putusan No.152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura yang berisi antara lain ; “Dimana ada Pengadilan Negeri, diadakan Pengadilan Agama" (daerah hukum yang sama) dan Pengadilan Agama terdiri atas Penghulu yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri.
Pada tahun 1937 keluar Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 9 Tahun 1937 merubah kekuasaan Pengadilan Agama yang berbunyi : “Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam.

c. Masa Penjajahan Jepang.
Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 Tentara Jepang (Osamu Saeire) tanggal 7 Maret 1942, bahwa : “Semua Undang-Undang Peraturan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Pemerintahan Jepang”.
Sebagai langkah lanjutnya pemerintah Jepang membentuk KUA di Pusat (Maret 1943) dengan nama Shumbu dimana Penghulu mempunyai jabatan sebagai : Imam Masjid, Kepala Kantor Urusan Agama, Wali Hakim, Penasehat Urusan Agama, Penasehat Pengadilan Negeri, dan Hakim Agama.
Pada masa pemerintahan Jepang tidak mengalami perubahan yang berarti dalam segi kewenangan, hanya dari namanya saja Pengadilan Agama menjadi Soor Yoo Hoo Ien.

d. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
Melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 urusan Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama yang semula di bawah Departemen Kehakiman diserahkan kepada Departemen Agama, kemudian lebih jauh lagi dengan adanya Maklumat Menteri Agama yang kedua tanggal
23 April 1946 ditentukan aturan-aturan sebagai berikut :
1. Kekuasaan jawatan agama daerah menjadi wewenang Departemen Agama;
2. Hak untuk mengangkat Penghulu Pengadilan Negeri, Penghulu dan Anggota Pengadilan yang dulu ditangan Residen diserahkan kepada Departemen Agama;
3. Hak untuk mengangkat Penghulu Masjid diserahkan kepada Departemen Agama.
Pada tahun 1952 Biro Peradilan Agama dibentuk menjadi Dirbinbapera Islam dengan tujuan agara Peradilan Agama Islam di luar Jawa, Madura dan Kalimantan segera dibentuk. Kemudian disusul pada tahun 1957 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan landasan hukum bagi pembentukan Peradilan Agama di Indonesia yang secara yuridis berlaku sejak tanggal 5 Oktober 1957. Sebagai landasan yuridis formal dan materiil --- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 --- memberi andil cukup besar untuk terbentuknya Peradilan Agama di Indonesia sebagai tercantum dalam pasal 63 ayat (1).

e. Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan --- wewenang Pengadilan Agama di bidang Perkawinan, maka keberadaan Pengadilan Agama semakin kuat, akan tetapi menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 1975 menyatakan bahwa peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam hal ini pencatatan perkawinan, tata cara perkawinan, pembatalan perkawinan, waktu tunggu dan izin poligami telah dapat pengaturan dan diberlakukannya secara efektif. Mengenai yang lainnya meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harta benda dalam perkawinan, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua serta walinya ternyata tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Dalam memutus perkara bagi Hakim Pengadilan Agama hanya sekedar memberi jasa-jasa sebagai seorang tenaga tata usaha negara dan lebih jauhnya lagi setiap putusan Pengadilan Agama tidak dapat dijalankan sendiri harus mendapat pengukuhan dari Pengadilan Umum (pasal 65 ayat 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974).

Pada pokoknya secara khusus tentang Pengadilan Agama sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 antara lain :
1. Hakim masih diangkat oleh Menteri Agama;
2. Putusan Pengadilan Agama harus dikukuhkan;
3. Produk perceraian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) harus ditukarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan.
4. Pengadilan Agama belum mempunyai lembaga Kejurusitaan.

f. Masa Berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, secara teknis peradilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan secara teknik pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Agama dilakukan oleh Menteri Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, keberadaan Pengadilan Agama sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.
"Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, Peradilan Agama menjadi satu atap, dalam arti baik secara teknik maupun pembinaan organisasi berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
Melalui Undang-Undang No. 03 Tahun 2006, Pada 20 Maret 2006 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengalami perubahan (Perubahan I) dan pada 29 Oktober 2009 melalui Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 merupakan Perubahan yang kedua.

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Bulukumba

Tanggal berdirinya 1 September 1958 berkantor masing-masing di :

  1. Rumah Abd. Kahar Dg. Macora, Jl. Abd. Jabbar No. 3 Bulukumba.
  2. Rumah K.H. Zainuddin Dg. Mangati (Ketua I), Jl. Hertasning No. 1 Bulukumba
  3. Rumah Hj. Abdullah, Jl. Pelabuhan No. 14 Bulukumba
  4. Kantor Distrik Ujung Bulu, Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Bulukumba
  5. Kantor Palang Merah, Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Bulukumba
  6. Gudang Dolog Caile Matajang, Jl. Ahmad Yani No. 4 Bulukumba
  7. Rumah K.H. Andi Abdul Karim (Ketua II), Jl. Masjid Raya No. 33 Bulukumba
  8. Rumah Dinas Depag Matajang, Jl. Teratai No. 4 Bulukumba
  9. Balai Nikah Ujung Bulu, Jl. Ahmad Yani No. 5 Bulukumba
  10. Kantor Pengadilan Agama Tahun 1978, Jl. Teratai No. 6 Bulukumba
  11. Dan pada tahun 2009 s/d sekarang di Jalan Lanto Dg. Pasewang No. 18 Bulukumba

 

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Bulukumba

  1. Pancasila
  2. Undang-Undang Dasar 1945
  3. Peraturan Pemerintah No. 45 TH 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura.
  4. Surat edaran biro Peradialn Agama Jakarta Nomor B/1/735 tanggal 18 Pebruari 1958 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1975.
  5. Penetapan Menteri Agama Nomor 5 tahun 1958, tanggal 6 Maret 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bulukumba Kelas IB

Jl. Lanto DG Pasewang No. 18, Bulukumba, Kode POS : 92513

Telp: 0413-81087
Fax: 0413-85087

WA: 0811 4600 333

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

  

w3c html 5 w3c wai AAA