SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA KELAS IB , MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI dan WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI, HINDARI CALO, NO PUNGLI., PETUGAS KAMI TIDAK MENERIMA APAPUN KECUALI SENYUMAN ANDA.

 

Panduan e-Court Pengadilan Agama Bulukumba

Written by pa.bulukumba1b@gmail.com on .

Written by pa.bulukumba1b@gmail.com on . Hits: 528

Ecourtpapalu50

 

e-Court Mahkamah Agung RI:ecourt.mahkamahagung.go.id

  • Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
  • Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online 
  • Syarat Pendaftaran e-Court

Pengertian 

Adalah layanan bagi  Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

  • e-Filling (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online )

Layanan

Dalam hal pendaftaran perkara online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.

Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online:

  • Pendaftaran Perkara (e-Filling)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.

  • e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

  • Mendapatkan Nomor Perkara

Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.

  • Pengguna Terdaftar

Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar beracara diseluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemeliharaan saat mau perkara baru. Pengadilan yang sudah aktif dalam pemeliharaan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar akan menyusul setelah adanya kesiapan.

E-Payment

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara. Dalam hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayarn) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.

index

 

1.ecourt

2.ecourt

3.ecourt

4.ecourt

5.ecourt

6.ecourt

7.ecourt

8.ecourt

9.ecourt

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bulukumba Kelas IB

Jl. Lanto DG Pasewang No. 18, Bulukumba, Kode POS : 92513

Telp: 0413-81087
Fax: 0413-85087

WA: 0811 4600 333

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

  

w3c html 5 w3c wai AAA