ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN
A. Telaah
· Kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
· Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan.
· Penelaah memasukkan hasil telaah ke SIWAS MA-RI paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak menerima berkas Pengaduan untuk ditelaah.
· Terhadap Pengaduan yang tidak dapat ditindak lanjuti, diberitahukan alasannya kepada Pelapor.
B. Pembentukan Tim Pemeriksa
· Tim Pemeriksa dibentuk paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Pengaduan atau pendelegasian penanganan Pengaduan diterima.
· Tim pemeriksa harus sudah mulai melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) hari setelah penunjukkan yang bersangkutan sebagai tim pemeriksa.
A. Penelitian / Pemeriksaan
· Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan cara meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait (surat atau elektronik), barang bukti, dan observasi lapangan yang dihimpun dan kemudian dianalisa guna memberi keyakinan kepada tim pemeriksa tentang terbukti atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran.
B. Pelaporan
· Tim Pemeriksa melaporkan hasil Pemeriksaan berupa kesimpulan, fakta dan rekomendasi.
· Rekomendasi merupakan usul atau saran dari tim pemeriksa kepada pejabat yang berwenang mengenai keputusan yang harus diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
· Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor terbukti maka dapat direkomendasikan diberikan sanksi hukuman disiplin.
· Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara.
· Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur tindak pidana, maka atasan langsung yang bersangkutan dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
· Dalam hal Pengaduan tidak terbukti, maka Pengaduan ditutup dan dapat dibuka kembali apabila terdapat bukti baru dikemudian hari.
· Terhadap Terlapor yang Pengaduannya tidak terbukti dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawasan