MEKANISME PENGADUAN
Mekanisme Pengaduan
Apabila Anda menemukan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Agama Bulukumba dan/atau oleh pegawai Pengadilan Agama Bulukumba, Anda dapat melakukan aduan, melalui cara-cara sebagai berikut:
A. Secara elektronik melalui Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs https://siwas.mahkamahagung.go.id/
B. Secara Lisan
1. Panggilan melalui nomor telepon
· (0413) 85087 (Pengadilan Agama Bulukumba) atau
· 021-29079177 (Badan Pengawas)
2. Mendatangi Meja Pengaduan pada Meja Informasi Pengadilan Agama Bulukumba atau pada Badan Pengawasan MA RI
C. Secara Tertulis
1. Layanan pesan singkat/SMS dengan format SMS:nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan, ke nomor:
· 0811 4600 333 (Pengadilan Agama Bulukumba) atau
· 0811-9699-900 (Badan Pengawas)
2. Surat elektronik (e-mail)
· This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau
· This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
3. Faximile
· (0413) 85087 (Pengadilan Agama Bulukumba) atau
· 021-21481233 (Badan Pengawas)
4. Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bulukumba dan menggunakan format sebagaimana Formulir Pengaduan Masyarakat, dikirim ke alamat:
· Kantor Pengadilan Agama Bulukumba di Jl. Lanto Dg. Pasewang No.18 Bulukumba 92513 atau
· Kantor Pengawas Mahkamah Agung RI di Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011
5. Kotak Pengaduan pada Pengadilan Agama Bulukumba atau Badan Pengawas