SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA KELAS IB , MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI dan WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI, HINDARI CALO, NO PUNGLI., PETUGAS KAMI TIDAK MENERIMA APAPUN KECUALI SENYUMAN ANDA.

 

on . Hits: 981

A. Hak Pelapor
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Institusi Pemeriksa
  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bulukumba Kelas IB

Jl. Lanto DG Pasewang No. 18, Bulukumba, Kode POS : 92513

Telp: 0413-81087
Fax: 0413-85087

WA: 0811 4600 333

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

  

w3c html 5 w3c wai AAA