SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA KELAS IB , MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI dan WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI, HINDARI CALO, NO PUNGLI., PETUGAS KAMI TIDAK MENERIMA APAPUN KECUALI SENYUMAN ANDA.

 

on . Hits: 882

Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi

 

  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bulukumba Kelas IB

Jl. Lanto DG Pasewang No. 18, Bulukumba, Kode POS : 92513

Telp: 0413-81087
Fax: 0413-85087

WA: 0811 4600 333

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 

  

w3c html 5 w3c wai AAA